A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Division by zero

Filename: public/Readmore.php

Line Number: 37

Backtrace:

File: /home/spef9134/public_html/application/controllers/public/Readmore.php
Line: 37
Function: _error_handler

File: /home/spef9134/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

PPDB 2018-2019 | SMP NEGERI 1 KUTOWINANGUN

SMP NEGERI 1 KUTOWINANGUN

Jl. Stasiun No.06 Kutowinangun, Kab. Kebumen, Prop. Jawa Tengah

"Prima dalam Prestasi, Luhur Dalam Karya Berlandaskan Akhlak Mulia"

PPDB 2018-2019

Sabtu, 09 Juni 2018 ~ Oleh Admin SMP Negeri 1 Kutowinangun ~ Dilihat 2762 Kali

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 KUTOWINANGUN
Jl. Stasiun No. 06, Kutowinangun, Kebumen 54393 Telp. (0287) 661018, E-mail : spenzaku@Gmail.com
 
PENGUMUMAN
Nomor : 422.2/129/2018
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB) ONLINE
SMP NEGERI 1 KUTOWINANGUN TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019

 

  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas VII ( Tujuh) SMP Negeri 1 Kutowinangun
  1. Telah lulus SD/MI/Paket A;
  2. Memiliki SHUS/M atau SHUS/M Sementara, atau Surat Keterangan sejenis;
  3. Berusia setinggi - tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 atau pada awal tahun ajaran baru;
  4. Lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018
  5. Mendaftarkan pada SMP N 1 Kutowinangun
  1. Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta didik baru wajib:
Mengisi formulir pendaftaran; yang terdapat pada website:www.kebumen.siap-ppdb.com ,dilakukan disekolah  SMP N 1 Kutowinangun
Menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dengan dilampiri :
a.tpyh  atau Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah (SKHU) yang ASLI;
b.    FC Kartu Keluarga (1 lembar) yang dilegalisir h Kepala Desa/Luh ;
c.FC Akte Kelahiran (1 lembar) yang dilegalisir h Kepala Desa/Luh ;
d.Pasphoto 3x4( 2 lembar)
e.Bagi pendaftar dari luar daerah (wilayah kabupaten lain) melengkapi Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan sekolah asal dan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal;
  1. 1(satu) piagam kejuaraan terbaik (asli) dan foto copy bagi yang memiliki
  2. Pengajuan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs www.kebumen.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan, kecuali bagi calon peserta didik baru asal sekolah luar daerah dan lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang memiliki penambahan nilai prestasi;
  3. Calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara daring (online), wajib melakukan Verifikasi  Pendaftaran  di salah satu sekolah yang menjadi pilihan dengan menyerahkan  kelengkapan  dokumen sebagaimana tersebut di atas);
  4. Calon peserta didik baru yang telah melakukan Verifikasi  Pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta PPDB sistem daring (Online).
  5. Khusus calon peserta didik baru asal sekolah luar Daerah dan lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang memiliki penambahan nilai prestasi, sebelum melakukan verifikasi Pendaftaran terlebih dahulu wajib melakukan pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di Dinas Pendidikan mulai tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni 2018.
  6. Setiap  calon  peserta  didik  baru  yang  telah  melakukan  verifikasi  pendaftaran, kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Daring (Online).
        g. Semua berkas dimasukkan stop map
Calon peserta didik laki-laki warna Biru
Calon peserta didik laki-laki warna Merah
Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:
Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) sekolah;
  1. Calon  peserta  didik  yang  telah  mendaftar  ke  SMP  dan  masih  lolos  seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
  2. Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB secara Daring (Online) apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran;
  4. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan pencabutan berkas pendaftaran secara otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran PPDB Daring (Online) lagi.
Jadwal Pelaksanaan
PPDB secara Daring (Online) dilaksanakan
Pendaftaran          : tanggal  25 - 30 Juni 2018
Waktu                    : pukul (08.00 - 13.00 WIB.)
Verifikasi Pendaftaran.
Verifikasi           : 25 - 30 Juni 2018 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Penutupan  verifikasi pendaftaran  dilaksanakan dengan  menutup  pintu  gerbang sekolah. Pada saat penutupan verifikasi pendaftaran, calon peserta didik baru yang berada di dalam sekolah tetap dapat melanjutkan proses verifikasi pendaftaran.
Analisis dan penyusunan peringkat.
Proses analisis          : 2 Juli 2018 pukul ( 08.00 - 24:00 WIB.)
Pengumuman hasil akhir seleksi
Pengumuman           : 3 Juli 2018 pukul 10.00 WIB secara terbuka melalui internet, SMS dan papan pengumuman sekolah.
Pendaftaran ulang.
Tanggal                     :  4  -  7 Juli 2018
Waktu                       :  pukul 09.00 - 14.00 WIB
Tempat                      :  SMP Negeri 1 Kutowinangun.
Hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019 pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018.
Daya Tampung
Pada tahun pelajaran 2018 / 2019 SMP Negeri 1 Kutowinangun menerima peserta didik (5 kelas/rombel), dalam tiap rombel sebanyak 32 peserta didik (sudah termasuk Inklusi ) .
 
Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Peringkat (Ranking) Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 1 Kutowinangun berdasarkan jumlah nilai akademis hasil UASBN ditambah bonus prestasi dengan rumus C=(A+B)
  Keterangan :
      A = Jumlah Nilai UASBN ( Bahasa Indonesia, Matematika, IPA )
      B = Bonus Prestasi
      C = Nilai Akhir
Apabila terjadi jumlah nilai yang sama, maka penentuannya membandingkan nilai matapelajaran dengan urutan Bahasa Indonesia, Matematika,dan  IPA
Bonus Kejuaran
  1. Bidang akademis ( OSN, KIR, Lomba Mapel dan peserta didik berprestasi, dan lain-lain.)
  2. Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh pada event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga/instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya.
  3. Bidang Olahraga, meliputi : OOSN, atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volley, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepak bola, wushu, layar, ski air dan pencak silat, dan lain-lain.
  4. Bidang kesenian meliputi : FLS2N, seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ, seni pedalangan, seni baca puisi, geguritan, macapat, karawitan, dan lain-lain.
  5. Bidang keterampilan meliputi  pramuka, PMR, dan lain-lain.
  1. Kejuaraan sebagaimana tersebut pada ayat (2) pada Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten baik perorangan maupun beregu (kelompok) sebagai juara  diberi bonus nilai sebagai berikut :

 

No

Tingkat Kejuaraan

Peringkat

Jumlah Bonus Nilai

Dalam Wilayah Kab/Kota

Dari Luar Kab/Kota

Dari Luar Prov

1.

Internasional

I

Langsung diterima

Langsung diterima

Langsung diterima

 

 

II

 

 

III

2.

Nasional

I

Langsung diterima

40

35

 

 

II

40

35

30

 

 

III

35

30

25

3.

Provinsi

I

30

27,5

25

 

 

II

27,5

25

22,5

 

 

III

25

22,5

20

4.

Kabupaten/Kota

I

15

12,5

10

 

 

II

12,5

10

7,5

 

 

III

10

7,5

5

5.

Kecamatan

I

7,5

0

0

 

 

II

5

0

0

 

 

III

2,5

0

0

Keterangan :

  1. Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara I tingkat nasional.
  2. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda,  maka  pemberian  penghargaan  ditentukan  pada  salah  satu  prestasi  yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
  3. Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten.
  5. Bagi yang memiliki sertifikat/piagam, pada saat mendaftarkan harus melampirkan foto copy dan menunjukkan sertifikat/piagam asli.
  6. Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.
  1. Biaya Pendaftaran
        Biaya pelaksanaan, pendataan, pendaftaran dan operasional yang diakibatkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 dibebankan pada APBS Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada Sumber Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  1. Zonasi
Zonasi Kutowinangun ( Kecamatan yang berbatasan langsung )terdiri dari Kecamatan : Buluspesantren, Ambal ,Kebumen, Poncowarno,dan  Prembun
     Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum.
Kutowinangun, 8 Juni 2018
Kepala Sekolah
 
TTD
 
SITI PUJIASTUTI, S.Pd.,M.Pd
                                                                                       NIP. 19720121 199702 2 002
Pengumuman

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT